- PT Dharma Bhakti Adi Jaya (DBAJ) selaku developer Perumahan Darmo Hill dituntut oleh Pengurus RT 04 Dukuh Pakis Surabaya ke pengadilan lantaran memungut iuran tanpa adanya transparansi keuangan sejak tahun 2003.
- PT DBAJ juga tak kunjung menyediakan fasum seperti yang dijanjikan saat transaksi jual beli.
Surabaya, Suarajatim.com - Majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh PT Dharma Bhakti Adi Jaya (DBAJ) selaku pengembang Perumahan Darmo Hill kepada Pengurus Rukun Tetangga (RT) 04 Dukuh Pakis Surabaya pada Senin (9/1/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim memutuskan Pengurus RT 4 Dukuh Pakis Surabaya mengalihkan pengumpulan iuran melalui RT setempat dan mengelolanya secara mandiri. Dengan kata lain PT DBAJ tak bisa lagi menarik IPL dari warga.
Kuasa Hukum Pengurus RT 04, Anselimus Raga Milo, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa pengajuan pengalihan iuran sudah dilakukan sejak April 2022 lalu berdasarkan kesepakatan bersama pada 25 November 2021.
"Dari total 185 KK, 96% warga setuju pembayaran IPL melalui Pengurus RT. Sisanya 4% atau sekitar 6 KK menyatakan tidak setuju," kata Anselimus.
Sejak April 2022 warga mulai membayar IPL melalui Pengurus RT. Kondisi ini membuat pihak pengembang tak terima dan mengajukan gugatan.
"PT DBAJ menggugat karena warga tidak mau membayar IPL ke PT DBAJ selaku pengelola," ujarnya.
Setelah sempat berseteru di pengadilan, kedua belah pihak pun saling melempar gugatan. Pengurus RT justru melakukan gugatan balik dan menempatkan posisi pengembang sebagai tergugat rekonvensi.
Gugatan PT DBAJ ternyata ditolak oleh pengadilan dan Pengurus RT memenangkan gugatan rekonvensi tersebut. Hasil putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sudar, S.H., M.Hum di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya.
"Dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh warga Darmo Hill RT.04 RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya kepada Pengurus RT.04 /tergugat konvensi sejak bulan April 2022 dan bulan-bulan selanjutnya adalah sah melalui para penggugat rekonvensi," kata Hakim Sudar.
Hakim memutuskan bahwa para penggugat rekonvensi berhak mengelola IPL untuk kebersihan dan keamanan lingkungan warga sejak April 2022 hingga seterusnya. PT DBAJ juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tak sampai di situ, tergugat rekonvensi diwajibkan membayar kerugian materiil kepada para penggugat rekonvensi dan warga Darmo Hill RT.04 RW.05 sebesar Rp8.162.400.000 (delapan miliar seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Angka tersebut didapat dari perhitungan warga dimana selama 19 tahun pihak pengembang menarik iuran kepada setiap kepala keluarga sejak 2003 silam hingga Maret 2022. Besarnya IPL rata-rata diatas Rp200.000 dikali 179 kepala keluarga. Sehingga totalnya ditaksir sejumlah Rp. 8.162.400.000.
Kesemuanya dianggap kerugian karena warga merasa tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sejak awal.
Lebih lanjut, warga menuntut PT DBAJ untuk menyediakan fasilitas umum seperti Balai Rukun Tetangga, tempat sarana olahraga, dan Club House seperti yang dijanjikan pada awal jual beli kavling.
"Padahal Club House itu dijanjikan oleh PT DBAJ ke semua warga pada saat membeli tanah dan bangunan di Perumahan Darmo Hill," ujar Anselimus.
Untuk tuntutan tersebut, Majelis hakim meminta PT DBAJ menyediakan fasilitas umum atau Fasum yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya bagi kepentingan warga. Fasum yang dimaksud berupa Club House, Balai Rukun Tetangga, pos-pos keamanan, lapangan olahraga, dan taman dalam lingkungan Perumahan Darmo Hill.
Keberadaan Fasum sendiri memang sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap developer pada saat membangun perumahan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Hasil putusan berikutnya adalah menghukum PT DBAJ untuk membayar biaya perkara sebesar Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi selain dan selebihnya.
"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 oleh kami, Dudar, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, I Ketut Suarta, S.H., M.H. dan Suswanti, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota," tutup Hakim Sudar dalam sidang terbuka.
Usai sidang, Anselimus mengatakan, jika gugatan utama PT DBAJ sendiri disebut berdasarkan klausul perjanjian awal jual beli tanah kavling.
"Dulu waktu perjanjian awal jual beli tanah, ada klausul iuran keamanan dan kebersihan dikelola oleh pihak pertama. Dasarnya itu perjanjian pengikatan jual beli. Padahal kenyataan sebagian warga belinya dari pihak pertama, jadi sudah merupakan pihak kedua. Sehingga perjanjian itu tidak bersifat mengikat," jelasnya.
Ketua RT 4 Dukuh Pakis, Tino Sutikno bersama pengurus lainnya merasa puas dengan putusan tersebut.
"Putusan dianggap sah dan untuk selanjutnya dalam putusan itu pengelolaan IPL dilakukan oleh para tergugat," ucapnya.
Lebih lanjut mengenai skema pengelolaan lingkungan termasuk pembangunan Fasum, Tino mengatakan akan dilakukan rapat bersama pengurus dan warga. Ia berharap warga dapat memaksimalkan layanan pengelolaan lingkungan dan membuat laporan pertanggungjawaban tahunan.