Pengadilan Tetapkan PKPU Rp153 Miliar Pada Pengelola PLTU Embalut

  • Pengadilan tetapkan PKPU Rp153 miliar kepada pengelola PLTU Embalut. Putusan ini merupakan buah dari tuntutan PT Graha Benua Etam kepada PT Indonesia Energi Dinamika yang hingga kini belum memenuhi pembayaran jasa konstruksi PLTU Embalut.

Surabaya, Suarajatim.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang senilai Rp153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur, yakni PT Indonesia Energi Dinamika.


Perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam, selaku pemohon, diketahui telah mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut sejak tahun 2019. Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek belum melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam hingga saat ini. Adapun nilai seluruhnya yang telah dikerjakan adalah sebesar Rp153 miliar. Sedangkan operasional PLTU Embalut sampai sekarang terlihat mangkrak.


"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, SH, ketika membacakan putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin petang.


Majelis Hakim mengungkapkan bahwa PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut, memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yakni PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Ketua Majelis Hakim Taufan dalam  memastikan untuk segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.  


Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam, M Ikhwan menjelaskan bahwa permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya bukan untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.


"PT Indonesia Energi Dinamika memang memiliki utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," ujarnya.


Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.


Di kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Indonesia Energi Dinamika, Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.


"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan," ucap Ikhwan.

LihatTutupKomentar