- Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung tetap dijatuhi hukuman mati setelah kasasinya ditolak MA.
Suarajatim.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian pria 37 tahun tersebut akan tetap dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menghargai putusan MA. Ia berharap vonis tersebut dapat menimbulkan efek jera.
“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga tidak ada lagi kejadian sejenis,” kata Waryono pada Rabu (4/1/2023).
Waryono menilai hukuman mati yang dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA tersebut menunjukkan keteguhan dan ketegasan hakim dalam mengutuk tindak asusila di lembaga pendidikan.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegasnya.
Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami harap penerapan regulasi ini bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” pungkasnya.
“Segera kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Ia terbukti melakukan tindakan asusila kepada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Bahkan salah satu korbannya sampai melahirkan dua orang anak.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung meminta hakim memberi hukuman mati pada Herry. Namun Majelis Hakim PN Bandung justru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan permohonan hukuman mati pun dikabulkan. Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.