ilustrasi
Jakarta, Suarajatim.com - Sebuah home industri digerebek kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga digunakan sebagai tempat pembuatan liquid rokok elektrik atau vape mengandung sabu-sabu.
Lokasi penggerebekan berada di Jalan Melati No.19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu mengatakan bahwa salah seorang warga bernama Rafi ditangkap di rumah produksi liquid vape bersama sejumlah barang bukti pada Sabtu, 14 Januari 2023 sore. Kasus ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapat seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu, 14 Januari pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Trunodoyo, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Saat proses penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa cairan vape yang mengandung narkoba, diduga disuplai dari tiga negara, yakni Iran, China, dan Hong Kong yang sudah siap edar.
"Barang bukti pertama terdapat dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu-sabu cair dalam rokok elektrik," pungkasnya.