Ogah Bayar Taruhan Bola, Bisa Dituntut Perdata?

  • Bagaimana jika pihak yang kalah taruhan sepakbola tidak mau membayar taruhannya? Apakah ia bisa digugat secara perdata oleh pemenang? Berikut ulasannya. 

Suarajatim.com - Menjelang final Piala Dunia, banyak masyarakat yang mengadakan taruhan demi semakin memeriahkan suasana. Namun tak jarang, hal ini malah berbuntut perselisihan. Salah satunya karena yang kalah ogah membayar taruhannya. Lantas, apakah orang yang melanggar perjanjian ini bisa dituntut secara hukum?


Menurut Pengacara Andi Saputra, untuk menempuh jalur hukum, pastikan perjanjian yang dibuat memang sah di mata hukum. Dikutip dari Pasal 1320 KUHPerdata, berikut ini syarat sah suatu perjanjian:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan mereka yang membuat kontrak.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.


Dalam hal taruhan bola, perjanjian lewat chat whatsapp dan sejenisnya memang bisa dijadikan bukti kesepakatan. Apabila pembuat perjanjian adalah orang dewasa berusia di atas 18 tahun dan tidak memiliki gangguan jiwa, maka poin 2 dan 3 pun sudah terpenuhi. Namun untuk poin 4 tidak bisa dipenuhi karena taruhan masuk ke dalam tindak perjudian yang dilarang oleh agama.


Maka dengan kata lain, perselisihan dalam taruhan sepak bola tidak bisa diproses secara hukum karena tidak memenuhi 4 syarat di atas. Di samping itu, taruhan merupakan kegiatan judi yang tidak dibenarkan secara hukum baik pidana maupun perdata. 


"Taruhan sepakbola adalah perjanjian yang tidak dibenarkan oleh hukum baik pidana atau perdata. Bila yang kalah tidak mau membayar, maka ia tidak bisa dituntut secara perdata oleh pemenang," kata Andi.


Hal ini tercantum dalam Pasal 303 KUHP tentang judi. Dimana pasal 1 menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian dikategorikan sebagai kejahatan. Dan pasal 2 berisi pelakunya akan diganjar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal 25 juta rupiah.


Kesimpulannya, apabila orang yang kalah taruhan sepak bola tidak mau membayar taruhannya, maka ia tidak bisa dituntut secara hukum oleh pemenangnya. Kedua belah pihak baik yang kalah ataupun menang malah bisa diproses secara hukum pidana atas tindakan perjudian.

LihatTutupKomentar