Deddy Corbuzier Diberi Gelar Letkol Tituler Oleh Prabowo, Netizen Pertanyakan Jasanya

  • Deddy Corbuzier diberikan gelar Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
  • Hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan apa jasa Deddy hingga berhak menyandang gelar tersebut.

Suarajatim.com - Deddy Corbuzier mendapat pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.


Kabar ini berhembus dari unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagramnya @mastercorbuzier pada Jumat (9/12/2022). Dalam foto tersebut Deddy terlihat memakai seragam TNI AD sambil menerima dokumen dari Prabowo Subianto.


"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowoYang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier.


Deddy menyampaikan rasa terima kasihnya pada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi kepadanya. 


"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan tuk Rakyat, Bangsa, dan Negara. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," tutup Dedi.


Sebagai informasi, Deddy Corbuzier bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada 1996, Idris Sardi, seorang maestro biola, juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.

Lalu apa itu Letnan Kolonel Tituler? Letkol sendiri merupakan pangkat untuk perwira menengah dalam kemiliteran Indonesia.  Sementara Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang dianggap sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Namun, pangkat ini tidak melekat selamanya karena dapat dicabut kembali apabila yang berkepentingan melakukan tindakan yang merugikan Korps Perwira.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 pasal 6-9, tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.


Dimana pasal 6 berisi: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."


Pangkat militer tituler ini diberikan sebagai penghargaan kepada warga-warga non militer atas jasa-jasa atau yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan bagi TNI. Tapi, tidak ada tunjangan atau penghasilan untuk penyandang gelar ini.


Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan terbaru Deddy. Banyak yang memberi pujian, namun tak sedikit yang mempertanyakan sebenarnya apa jasa Deddy hingga pantas mendapatkan gelar itu.


"Hebat pangkat tituler. Btw jasa om ded apa ya? Idris Sardi dulu pelatih musik di lingkungan TNI AD," ujar seorang netizen. 


"Kenapa Om Deddy bisa dapat gelar itu? Ceritain dong," timpal netizen lainnya.

LihatTutupKomentar