- Bayar pajak kendaraan 5 tahunan sebetulnya tak perlu menggunakan jasa calo. Anda bisa mengurusnya sendiri dengan menyiapkan berkas-berkas, serta melakukan tahap-tahap administrasi di kantor Samsat seperti berikut ini.
Suarajatim.com - Banyak orang merasa malas mengurus adminitrasi perpanjangan STNK yang habis masa berlaku 5 tahunnya karena dinilai ribet dan menyita banyak waktu. Padahal semua bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa calo atau pihak lain hang menawarkan bantuan dengan biaya tambahan.
Sesuai aturan baru dari pemerintah, semua nomor kendaraan yang didaftarkan setelah bulan Juni 2022 akan mendapatkan plat warna putih. Untuk mengurusnya, Anda bisa mendatangi kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti berikut ini:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain.
Adapun alur pengurusannya adalah sebagai berikut ini:
1. Cek Fisik
Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik yang biasanya terletak di halaman bagian belakang atau samping. Jika sudah lolos cek fisik, Anda akan mendapatkan berkas untuk diproses ke tahap selanjutnya.
2. Legalisir Berkas Cek Fisik
Selanjutnya, lakukan legalisir berkas cek fisik yang tadi sudah didapatkan, di loket yang tersedia. Anda dapat bertanya kepada bagian informasi yang berjaga di sana.
3. Isi Formulir Perpanjangan STNK
Selanjutnya, mintalah formulir perpanjangan STNK pada loket pendaftaran, lalu isi dokumen dan lampirkan semua persyaratan yang diminta.
4. Pengesahan Pajak Kendaran
Pindah ke loket pengesahan, lalu serahkan formulir serta semua dokumen pendukung. Petugas akan memeriksa apakah semuanya sudah memenuhi syarat. Selanjutnya Anda akan mendapat nomer antrian.
5. Pembayaran Pajak
Nama Anda akan dipanggil dan diarahkan menuju kasir untuk melakukan pembayaran pajak termasuk biaya pembuatan plat nomor putih. Setelahnya, tinggal menunggu pencetakan STNK selesai.
6. Ambil Plat Baru
Nama Anda akan dipanggil kembali dan diarahkan ke loket pengambilan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sampai di sini proses selesai dan Anda sudah bisa menerima plat baru berwarna putih.
Adapun besaran biaya perpanjang STNK diataranya:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kisaran Rp35.000 atau lebih tergantung jenis kendaraan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya 2% dari nilai jual kendaraan.
- Biaya penerbitan STNK Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.
- Biaya plat putih (TNKB) Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.