Lama Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Apa Masih Bisa Digunakan?

  • Jika Anda telat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 1-6 bulan, maka Anda bisa melunasinya di Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart tanpa adanya denda.
  • Namun jika tunggakan mencapai 1 tahun atau lebih, maka pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor BPJS. Meskipun tetap tidak ada denda, namun beberapa syarat harus Anda penuhi.

Suarajatim.com - Masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran rutin setiap bulan dengan alasan yang beragam. Pada dasarnya, ketika melakukan pendaftaran setiap peserta telah setuju untuk mematuhi aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan dengan menandatangani formulir. Maka dengan kata lain peserta setuju menanggung konsekuensi dari keterlambatan pembayaran tersebut.


Sesuai dengan peraturan presiden No. 19 Tahun 2016, peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan, maka penjaminan atas nama peserta tersebut dihentikan sementara. Seperti diketahui batas akhir pembayaran setiap bulannya adalah tanggal 10. Misal tercatat dari tanggal 10 Juni hingga 10 Juli Anda belum melakukan pembayaran, maka penjaminan Anda akan dihentikan sementara waktu hingga dilunasi terlebih dahulu.

Untungnya, kini denda keterlambatan sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi selama apapun Anda menunggak, jumlah iuran bulanannya masih tetap sama. Meski begitu, perlu diingat bahwa batas maksimum tunggakan adalah 12 bulan, artinya jika Anda tidak melakukan pembayaran iuran lebih dari 1 tahun, kartu Anda akan dinonaktifkan sementara.


Bagaimana cara mengaktifkannya lagi? Jika lama tunggakan hanya 1-6 bulan saja, maka pembayaran masih bisa dilakukan melalui kantor Pos, Indomaret, ataupun Alfamart. Namun, jika peserta telat bayar hingga 1 tahun atau lebih maka pembayarannya hanya dapat dilakukan di kantor BPJS.


Anda akan diminta membayar seluruh tunggakan  hingga lunas. Perlu diingat bahwa jumlah pembayaran tunggakan maksimum adalah 12 bulan. Jika Anda menunggak 2 tahun sekalipun, Anda cukup membayar 12 dikalikan jumlah iuran bulanan. Kartu Anda akan secara otomatis aktif kembali dan dapat digunakan untuk berobat, kecuali rawat inap.


Jika ingin menggunakan fasilitas rawat inap, maka peserta disarankan menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali. Karena jika kurang dari itu, maka Anda akan dikenakan biaya 2,5% dari biaya rawat inap yang ditetapkan rumah sakit.

LihatTutupKomentar