- Indra Kenz dijerat hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. Semua asetnya dirampas negara.
- Para korban trading Binomo menangis di depan halaman PN Tangerang lantaran tak terima dengan keputusan tersebut.
Suarajatim.com - "Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu."
Itulah curahan hati Maru Nazara, salah satu korban trading online Binomo yang dilakukan Indra Kenz. Ia berteriak sambil duduk pilu di aspal halaman Pengadilan Negeri Tangerang bersama beberapa korban lainnya yang ikut menghadiri sidang putusan pada Senin (14/11/2022). Aksi ini dilakukan lantaran para korban merasa tidak puas dengan keputusan hakim.
Diketahui Indra Kenz didakwa atas kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Ia pun divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. Adapun seluruh aset milik pria 26 tahun itu dirampas untuk negara. Keputusan tersebut diambil karena kasus ini dianggap sebagai perjudian berkedok trading dimana para korban secara sadar mempertaruhkan sejumlah uang dan berharap akan berlipat ganda tanpa bekerja keras.
Para korban merasa keberatan dengan putusan hakim karena masa hukuman Indra Kenz lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mereka juga mempermasalahkan aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada para trader.
Maka di sela-sela pembacaan putusan, para korban yang awalnya mendengarkan perkataan hakim di ruang sidang, tiba-tiba pergi ke luar halaman pengadilan. Mereka lalu menangis dan berteriak meluapkan kekecewaan.
"Hakim tidak punya hati nurani. Semuanya disita. Putusan hakim tidak berpihak," kata Maru.