Jenis-jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Meski merupakan kondisi darurat, tak semua kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa kecelakaan seperti kecelakaan tunggal, transportasi umum, kecelakaan saat bekerja, serta kasus yang telah di-cover Jasa Raharja tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Suarajatim.com - Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang membantu dalam pengobatan masyarakat. Meski terkadang butuh usaha lebih dalam mengurus administrasinya, namun toh pada akhirnya pasien dan keluarganya bisa bernapas lega karena tak harus pusing soal biaya.


Salah satu kondisi penyakit darurat yang tak terduga adalah kecelakaan ketika berkendara. Meski begitu, tak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa jenis kecelakaan yang pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.


1. Kecelakaan Kerja

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), penyakit atau cidera akibat pekerjaan, seperti kecelakaan lalu lintas ketika sedang mengerjakan tugas kantor, atau sedang menuju dan pulang dari tempat bekerja, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau oleh perusahaan itu sendiri.


2. Kecelakaan Tunggal

Kecelakaan tunggal berarti terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengemudi ataupun pengguna jalan lainnya. BPJS tidak menanggung kecelakaan jenis ini karena biasanya terjadi akibat kelalaian pengendara seperti menyetir dalam keadaan mabuk, tidak memakai alat pengaman, sengaja ingin bunuh diri, ataupun kecelakaan ketika sedang melakukan tindak kejahatan.


3. Kecelakaan Ganda Yang Telah Ditanggung Jasa Raharja 

Kecelakaan yang melibatkan dua orang atau lebih baik itu antar pengendara ataupun dengan pejalan kaki disebut sebagai kecelakaan ganda. Kejadian seperti ini menjadi tanggungan Jasa Raharja. 


Asuransi dari Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp20 juta. Jika layanan kesehatan bagi korban masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun bila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung kekurangan dari batas plafon Jasa Raharja.


4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Kecelakaan pada angkutan umum juga menjadi ranah tanggungan Jasa Raharja sehingga tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

LihatTutupKomentar