- Muhamad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh resmi menjadi pengacara pemeran wanita dalam video mesum Kebaya Merah yang belakangan viral di media sosial. Ia mengaku ingin menggali lebih dalam apakah tersangka benar memiliki gangguan kejiwaan. Jika benar, maka Si Kebaya Merah berpotensi dibebaskan dari jeratan hukum.
Suarajatim.com - Muhamad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, pengacara asal Surabaya melalui akun Instagramnya @sholeh_lawyer, mengumumkan bahwa dirinya secara resmi menjadi pengacara Si Kebaya Merah.
Seperti diketahui, julukan "Si Kebaya Merah" viral di media sosial lantaran video mesum yang beredar di Twitter. Dalam rekaman berdurasi 16 menit itu, terlihat seorang wanita berkebaya merah melakukan hubungan badan dengan seorang pria di sebuah kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Identitas kedua aktor dalam video tersebut berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeran laki-laki berinisial ACS merupakan warga Surabaya, sedangkan pemeran wanitanya berinisial AH, warga Malang.
"Teman-teman, hari ini saya sudah mendapat surat kuasa dari Si Kebaya Merah yang sedang viral itu. Nama aslinya adalah Anisa Hardiyanti. Maka, mulai hari ini saya resmi menjadi kuasa hukum di Kebaya Merah," ungkap Cak Sholeh di laman Instagramnya pada Kamis (17/11).
Lebih lanjut Cak Sholeh memaparkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan tersangka Kebaya Merah beserta pacarnya yang juga menjadi aktor di video porno tersebut. Ia juga langsung mendapat mandat dari orang tua Kebaya Merah untuk mendampingi anaknya melewati proses hukum.
"Dalam kasus ini saya tidak ingin berbicara soal apa ini bokep, apa ini salah, atau tidak salah. Kalau bicara itu, sudah pasti salah. Namun yang ingin saya gali dan perjuangkan adalah apakah Si Kebaya Merah ini benar memiliki kelainan kejiwaan atau tidak. Saya juga punya nama teman-temannya yang intens berkomunikasi dengan Si Kebaya Merah, yang menurut saya bisa meringankan jika memang terbukti ada gangguan jiwa ," terang Cak Sholeh.
Dalam berita yang beredar, kepolisian menemukan kartu pasien rumah sakit jiwa saat melakukan penggeledahan di rumah Anisa Hardiyanti. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik, wanita berusia 24 tahun tersebut memiliki kepribadian ganda. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah Si Kebaya Merah memang benar-benar pasien rawat jalan.
"Tolong masyarakat jangan bersikap apriori dulu terhadap saya. Ayo kita bicara konteks hukum. Kalau memang benar gangguan jiwa maka tidak bisa dimintai peetanggungjawaban hukum," tutup Cak Sholeh.
Saat ini, kedua pemeran video porno kebaya merah, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Namun, jika tersangka Anisa Hardianti terbukti mengidap gangguan jiwa, maka berdasarkan Pasal 44 KUHP, ia dapat terbebas dari jerat pidana karena dianggap kurang sempurna atau cacat akalnya. Maka hakim dapat memerintahkan agar tersangka dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan durasi perawatan paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Adapun beberapa bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana adalah gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan skizotipal, gangguan waham, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan neurotik, gangguan psikosomatik, dan retardasi atau perlambatan pertumbuhan mental.