60 Korban Kanjuruhan Lapor Ke Mabes Polri Atas Pasal Pembunuhan Berencana

  • Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan pelaku kerusuhan ke Mabes Polri minggu depan. Laporan berisi tuntutan penerapan pasal pembunuhan berencana. Langkah ini diambil sekaligus untuk membuktikan ketidakseriusan polisi dalam menyelidiki kasus ini.

Malang, Suarajatim.com – Demi memperjuangkan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan, sebanyak 60 korban sepakat melaporkan pelaku ke Mabes Polri minggu depan dengan tuntutan penerapan pasal pembunuhan berencana. Menurut Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, 60 orang tersebut terdiri dari korban, keluarga korban, maupun saksi.


"Sedang kami himpun. Sesuai kesepakatan, mungkin nanti kami akan langsung melapor ke Mabes Polri minggu depan," ungkap Anjar pada Jumat (11/11/2022).


Menurut Anjar, langkah ini diambil sebagai bentuk tandingan berkas perkara Polda Jatim yang menggunakan laporan model A. Dimana laporan tersebut tidak menggunakan keterangan penuh dari saksi dan korban yang sebenarnya.


Rencananya, pihak pelapor akan menggunakan laporan model B dengan kesaksian penuh dari berbagai saksi dan korban. Laporan itu berisi tuntutan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berbeda dengan berkas perkara dari Polda Jatim yang hanya mencantumkan pasal kelalaian.


"Konstruksi tuntutan kami lebih konkret, sesuai bukti yang ada. Mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga kekerasan anak yang jelas-jelas dalam berkas perkara sebelumnya tidak tersentuh sama sekali," kata Anjar.


Pada kesempatan terpisah, Andy Irfan selaku Sekjen KontraS TGA merasa yakin bahwa pelaporan Aremania langsung ke Mabes Polri akan memulai babak baru dalam penegakan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.


"Kita tahu, ratusan korban tersebut terdiri dari banyak kalangan. Dari perempuan tak bersalah hingga anak kecil, semua jadi korban dari tembakan gas air mata ke arah tribun," kata ujar Andy.


Andy juga mengatakan bahwa langkah ini sangat bagus untuk membuktikan bahwa kepolisian tidak ada keseriusan dalam melakukan penyelidikan peristiwa kejahatan HAM yang menewaskan 135 orang suporter ini.


Pihaknya mendorong agar kepolisian bertindak profesional dan transparan. Pasalnya hingga 40 hari pasca insiden Kanjuruhan, tidak terlihat sama sekali penegakan keadilan bagi para korban.


"Apa yang dilakukan polisi selama ini belum menjawab keadilan bagi korban maupun keluarga korban serta seluruh komunitas Aremania," pungkas Andy.

LihatTutupKomentar