- Mahfud Md menceritakan bagaimana mengerikannya hasil rekaman CCTV saat tragedi Kanjuruhan berlangsung. Tak sekedar gas air mata, berlapis-lapis kesalahan terjadi di sana hingga menyebabkan jatuhnya 712 korban.
- Hasil investigasi dan rekomendasi dari TGIPF menyatakan agar Ketum PSSI dan jajarannya mundur atas dasar kemanusiaan. Polri juga diminta melakukan penyelidikan pada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta atas penandatanganan surat rekomendasi izin keramaian.
Suarajatim.com - Menko Polhukam Mahfud Md menceritakan apa yang dilihatnya pada rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang menangkap detik-detik kericuhan hingga menewaskan 132 orang.
Menurutnya, proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan apa yang beredar di media sosial.
"Fakta yang kami temukan, proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Setpres, Jumat (14/10/2022).
Tak hanya sekadar soal semprotan gas air mata, Mahfud menceritakan bagaimana ada penonton yang bergandengan untuk bisa keluar, ada yang temannya tertinggal di dalam, lalu ada juga yang masuk kembali ke stadion untuk menyelamatkan temannya namun terinjak-injak dan mati.
"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, itu karena yang satunya sudah tidak bisa bernapas, kena semprot juga mati, itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar karena ini CCTV," ungkapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa hasil investigasi dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rekomendasinya di dalam 124 halaman," kata Mahfud.
Adapun rangkuman garis besar kesimpulan dan rekomendasi TGIPF atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, adalah sebagai berikut:
1. Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia dianggap tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah ditetapkan sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Sikap seperti ini telah terjadi selama bertahun-tahun di setiap kompetisi sepak bola. Maka diperlukan langkah-langkah perbaikan secara drastis dan terukur demi beradaban baru sepakbola nasional yang lebih baik.
2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah memenuhi sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Namun, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Pantau Korban Luka Tragedi Kanjuruhan, BidDokkes Polda Jatim Turunkan Dokter Spesialis Mata
3. Perlu adanya tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan TNI terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan tersebut, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
4. Suporter yang melakukan provokasi harus ditindak oleh Polri. Seperti siapa yang memasuki lapangan lebih dulu sehingga diikuti oleh suporter lain, mereka yang melakukan pelemparan flare, pelaku perusakan mobil di dalam stadion, serta yang membakar mobil di luar stadion.
5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya 712 korban (132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan dengan dampak jangka panjang).
6. Pemangku kepentingan PSSI diminta lakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan demi menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air.
Pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 diizinkan tetap berlangsung selama memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
TGIPF Terus Melakukan Investigasi Terkait Tragedi Kanjuruhan
7. PSSI harus segera merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance).
PSSI juga wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
8. Penyelamatan PSSI tidak bisa hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya justru banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, perlu juga berpegang pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
9. Dalam menjamin kesejahteraan pemain, PSSI harus segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana para pemain berhak mendapatkan BPJS 4 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.