Termakan Perintah Ferdy Sambo, 6 Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat

  • Akibat termakan perintah Ferdy Sambo untuk menghalangi dan memanipulasi fakta, 6 orang anggota Polri dikenakan sanksi berat oleh tim KKEP. Prestasi dan jabatan yang selama ini susah payah diraih harus berujung pemecatan tidak hormat.

Suarajatim.com - Proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J terus bergulir. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 6 orang anggota Polri karena terbukti membantu atau menghalang-halangi proses penyidikan, atau disebut obstruction of justice.


Diketahui keenam orang ini memiliki peran masing-masing dalam melindungi mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dengan membagi tugas menghalangi penyidikan hingga menghancurkan CCTV yang menjadi bukti kuat kasus pembunuhan tersebut. Siapa sajakah mereka? Berikut ulasannya.


1. AKP Irfan Widyanto

Salah satu tersangka obstruction of justice adalah AKP Irfan Widyanto yang terancam dipecat tidak hormat usai sidang etik pada Rabu (7/9/2022). 


Kariernya hancur akibat keterlibatannya mengganti DVR CCTV proses eksekusi Brigadir J. Padahal AKP Irfan dikenal sebagai pemegang gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian atau peraih gelar Adhi Makayasa pada tahun 2010.


Sebelumnya, AKP Irfan ditugaskan sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum akhirnya dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.


2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto adalah bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.


Dirinya diduga memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk membuat copy pada flashdisk lalu menghapus tiga unit DVR CCTV untuk menghilangkan bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga.


Kompol Chuck Putranto menjadi orang pertama yang melihat rekaman CCTV sesaat setelah pembunuhan Brigadir J. 


Ia sempat dimasukkan ke tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022 akibat tindakan tercela yang dilakukannya itu.


3. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, sempat membuat publik geger akibat pernyataan  istrinya yang mengancam akan membongkar semua rencana Ferdy Sambo.


Brigjen Hendra Kurniawan kini terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan memberikan perintah kepada anggota polisi lain untuk memindahkan CCTV. 


Selain itu, menurut Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, Brigjen Hendra lah yang melarang keluarga Brigadir J membuka peti mati dan melakukan sejumlah intimidasi.


4. Kombes Agus Nurpatria

Kaden A Biropaminal Divpropam Polri ini ikut terseret namanya lantaran melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.


5. AKBP Arif Rahman Arifin

Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, yang juga merupakan mantan Kapolres Jember tahun 2020 ini juga turut dipecat secara tidak hormat karena terbukti menutup rapat barang bukti CCTV di TKP. 


Padahal ia dikenal memiliki sifat humanis dan memiliki sejumlah pencapaian penting dalam kariernya sebagai polisi. Salah satunya, ia membuat SIPP (Sistem Informasi Pengawasan Penyidikan) dimana semua giat sidik lidik bisa dimonitor langsung melalui komputer pribadinya.


6. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo telah diadili pada sidang kode etik, Jumat (2/9/2022). Ia terbukti terlibat menutupi kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghalangi penyidikan. 


Selain mendapat PTDH, pria yang semula menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini juga menjalani hukuman lain, yakni ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022.


“Dari sidang kode etik, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Dimana para tersangka mendapatkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus, Provos,” kata Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri.

LihatTutupKomentar