Polres Gresik menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya ternyata seorang residivis yang baru lima bulan bebas dari penjara.
Gresik, Suarajatim.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa penangkapan tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat ini saat si pelaku beraksi pada hari itu juga Rabu, 7 September di Kebomas.
Tersangka mencuri motor Honda Scoopy W 2819 BA ketika diparkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal sang pemilik ke warung.
"Kembali dari warung ternyata kunci T masih tertempel di motor pemilik, pelaku yang ketahuan sontak diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," urai Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Gresik. Senin (12-09-2022).
Saat digelandang ke kantor Polsek Kebomas. Tersangka TE umur 36 tahun warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
"Tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu," tegasnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP.