Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM, Pertamina Terlibat?

  • Polda Jatim ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Total ada 92 tersangka yang diamankan. Terdapat dugaan bahwa ada oknum Pertamina yang ikut terlibat dalam kasus ini.


Surabaya, Suarajatim.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, melakukan investigasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta LPG bersubsidi pada Selasa, 6 September 2022.

Ada 62 laporan yang diterima terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan elpiji 3 kg untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kg.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita berhasil menangkap 92 orang tersangka. Adapun modusnya yakni dengan menampung BBM di tandon yang berada di salah satu tempat wilayah Surabaya, untuk kemudian dijual kembali," ungkap Kombes Pol Farma, Dirreskrimsus Polda Jatim.

"Sedangkan untuk LPG, mereka memindahkan isi dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti: Solar sebanyak 67.103 liter, Pertalite sebanyak 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil sejumlah 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah, serta uang tunai belasan juta rupiah.

Sedangkan barang bukti kasus LPG diantaranya: LPG kapasitas 50 kilo sebanyak 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo sejumlah 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel sebanyak 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong, juga segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.

Hingga saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina dalam kasus penyalahgunaan BBM ini.

"Saat dilakukan penangkapan, ada dua truk Pertamina yang baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," lanjut Kombes Pol Farman. 

Kombes Farman juga berpesan kepada masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktifitas ilegal yang menyangkut BBM.

"Mohon kami diberi informasi, apabila ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hendrik Eko, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara. Ia meminta agar masyarakat berani melapor lewat call center di nomor 135, apabila menemukan atau mencurigai adanya aktifitas ilegal terkait BBM.

"Kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135 bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak penyalahgunaan BBM," pungkasnya.
LihatTutupKomentar