Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula Berhasil Diringkus Jatanras Polda Jatim


Suarajatim.com - Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, meringkus 7 tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.


Tujuh tersangka tersebut ialah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40) yang merupakan warga Jawa Timur. Ketujuh tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda.

"Penggelapan ini berawal saat PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA," terang AKBP Sinwan, Kasubdit Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) pada Kamis, 1 September 2022.

Lebih lanjut AKBP Sinwan menjelaskan, bahwa sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022 sesuai dengan yang dijadwalkan. Namun, sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi.

Disinilah kecurigaan mulai terendus. PT Mahameru Lintas Abadi melakukan pengecekan pada GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Saat PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi sesuai GPS pada tanggal 18 Agustus 2022,  ternyata truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

"Persekongkolan ini sudah direncanakan dengan pembagian peran berbeda-beda yang didalangi oleh tersangka AS. Ada yang bertugas membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Niat mereka adalah mengambil muatan apapun untuk selanjutnya dijual. Sudah ada jaringan dan penadahnya. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," terang Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono

Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya: 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
LihatTutupKomentar