Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Sambo-Putri, Begini Tanggapan Para Tokoh KPK

  • Bergabungnya Febri Diansyah (eks penyidik KPK) dan Rasamala Aritonang (eks Jubir KPK) membuat publik terkejut. Tak terkecuali bagi sesama rekannya di KPK yang merasa heran dengan keputusan keduanya. Febri dan Rasamala mengkonfirmasi kabar yang beredar dan mengaku akan bertindak objektif dan faktual dalam menangani kasus ini.

Jakarta, Suarajatim.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Pasangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu mengeluarkan jurus baru dengan merekrut dua pengacara ternama, yakni Febri Diansyah yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rasamala Aritonang, eks Juru Bicara KPK.


Febri dan Rasamala bergabung menjadi pengacara Putri dan Ferdi Sambo secara perorangan, artinya tidak membawa kantor pengacara mereka, tapi melalui kantor pengacara Arman Hanis. Dimana diketahui, sejak awal Arman Hanis memang menjadi pengacara Sambo-Putri.


"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara kasus pembunuhan Brigadir J, sejak beberapa minggu lalu," ungkap Febri pada Rabu (28/9/2022). 


Sejak awal, Febri menegaskan bahwa dirinya akan berlaku objektif dan faktual dalam menangani kasus ini. Baginya, tugas pendampingan hukum merupakan kewajiban seorang advokat.


"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri langsung, saya sampaikan bahwa kalaupun saya jadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tuturnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Rasamala, "Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," katanya.

Kabar ini menyebar dengan cepat, menuai respon negatif dari masyarakat. Tak terkecuali dari tokoh-tokoh KPK yang merupakan rekan sejawat Febri dan Rasamala. 


Misalnya mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Lewat akun Twitter-nya Yudi menenentang keputusan kedua rekannya sesama eks pegawai KPK tersebut. Ia berharap agar Febri dan Rasamala mau mendengarkan suara publik, terlebih keduanya merupakan sosok kepercayaan masyarakat.


"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," cuit Yudi dalam akun @yudiharahap46 pada Rabu (28/9/2022).


Begitu juga mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, yang mengaku heran dengan keputusan Febri dan Rasamala. Ia mempertanyakan siapa yang menjadi penghubung sehingga kedua rekannya bisa sampai masuk ke dalam kasus tersebut.


"Saya enggak tahu alasan yang paling bisa dipakai mereka, untuk kemudian bergabung proses penanganan perkara Pak Sambo. Di grup-grup Whatsapp juga para kawan-kawan eks KPK lainnya juga bingung kenapa Febri dan Rasamala gabung di tim kuasa hukum Sambo," ujar Harun.


Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan juga turut buka suara. "Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala. Saya menarik diri dari pilihan tersebut. Tapi bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya tidak menyarankan," kata Novel yang merupakan rekan Febri dan Rasamala di lembaga antirasuah.


Seperti diketahui, Polisi menjerat Sambo dan Putri dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

LihatTutupKomentar