- Kabar tidak sedap menimpa rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan pesinetron Rizky Billar. Lesti melaporkan suaminya itu atas tindak KDRT yang diduga dilakukannya lantaran emosi ketahuan berselingkuh.
Jakarta, Suarajatim.com - Baru setahun menikah, rumah tangga pasangan fenomenal, Lesti Kejora dan Rizky Billar menemui cobaan. Lesti diketahui melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya itu, Lesti Kejora mengungkapkan, bahwa penyulut terjadinya KDRT adalah karena Rizky Billar ketahuan selingkuh.
"Benar, ada laporan dari saudari Lesti Kejora terhadap saudara Rizky Billar ke Polres Jaksel semalam. Saat ini sedang ditangani oleh Polres Jaksel," kata Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Zulpan memberikan kisi-kisi kronologis terjadinya KDRT tersebut. Mulanya, pada Rabu (28/9) malam, Lesti Kejora dan Rizky Billar cekcok soal perselingkuhan.
"Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, ini selingkuh di belakang, lalu terjadi cekcok sekitar Pk. 01.51 WIB," kata Zulpan.
Merasa sakit hati, Lesti meminta Billar memulangkan dirinya kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, emosi Billar tersulut, lalu terjadilah tindak KDRT.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur lalu mencekik leher korban," ungkap Zulpan.
Tak hanya sekali, tindak kekerasan dari Rizky Billar terjadi lagi pada pagi harinya sekitar pukul 09.47 WIB. Lesti Kejora dibanting di kamar mandi oleh Rizky Billar.
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," jelas Zulpan.
Dalam laporan tersebut, Lesti juga melampirkan bukti visum. Lesti pun telah diperiksa polisi.
"Buktinya visum, kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa," kata AKP Nurma, Kasi Humas Polres Jaksel.
Nurma memastikan bahwa, benar Lesti Kejora mengalami KDRT fisik dari Rizky Billar, namun dirinya belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai luka yang diderita Lesti.
"KDRT-nya berupa (tindakan) fisik. Cuman fisiknya penyidik yang tahu," imbuh Nurma.
Atas laporan ini, Rizky Billar terancam dijerat UU KDRT No 23 tahun 2004 dengan tuntutan paling tinggi 15 tahun penjara.