- Driver online di wilayah Jawa Timur mengaku belum mendapatkan dana bansos atas kenaikan harga BBM seperti yang dijanjikan pemerintah. Maka dari itu Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Fronta) Jawa Timur mati-matian memperjuangkan hak pra driver dengan cara bertemu langsung dengan Walikota Surabaya.
Surabaya, Suarajatim.com - Proses pendataan driver online yang dilakukan oleh Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Fronta) Jawa Timur telah rampung.
Pendataan tersebut meliputi seluruh data diri para pengemudi ojek online (ojol) taksi online, maupun jasa angkutan barang berbasis aplikasi yang ada di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
"Khusus Surabaya, pendataan sudah kami lakukan sejak Minggu, 18 September 2022. Baru rampung malam ini (19/8/2022) jam 20.00 WIB di Cafe Tangan Kanan di kawasan Kalisari, Surabaya," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim.
Tim Frontal Jatim secepatnya akan melakukan verifikasi manual serta menginput seluruh data yang terkumpul agar bisa segera disetorkan pada Pemerintah Kota Surabaya.
"Rencananya, besok, Selasa 20 September 2022, kami akan mengirimkan surat untuk Walikota Surabaya perihal meminta jadwal audiensi. Sekaligus kami akan melaporkan hasil pendataan driver dari Frontal Jatim," tegas Daniel.
Ia juga menambahkan bahwa data yang dimiliki oleh Frontal Jatim tersebut sudah cukup lengkap dan valid. Karena ketika proses pendataan, masing-masing driver online menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, nomer telepon, dan bukti screenshoot akun aplikasi yang dimiliki.
Sementara itu, Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan mati-matian hak para driver online agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai janji pemerintah.
"Aksi ini tidak hanya untuk Surabaya, tapi juga Gresik, Sidoarjo, serta daerah-daerah lain di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur yang datanya sudah masuk ke tim Frontal disana," tegas Tito.
Tim Frontal rencananya tidak hanya akan melakukan audiensi dengan Walikota, tetapi juga sekaligus ingin bertemu Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya guna meminta pengawalan terhadap perlindungan hak-hak driver online.
"Tugas kami berat karena kami mengemban amanah dari rekan-rekan driver online yang dimana hingga saat ini belum juga mendapatkan bansos dari pemerintah. Padahal kenaikan harga BBM sudah berlaku lebih dari dua minggu," paparnya.
Sebelumnya diketahui, menteri keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.
Aturan tersebut berisi bahwa pemerintah daerah diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022. Tujuannya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.
Alokasi bansos BBM untuk ojek online dan nelayan tersebut berasal dari dana pemerintah daerah bersumber 2% alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah pusat menyerahkan masing-masing kepala daerah untuk mengatur skemanya. Diketahui, total anggaran DAU yang dipangkas tersebut mencapai Rp 2,17 triliun.
Dana inilah yang kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.