Aneh Bin Ajaib, Inilah yang Bikin Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

  • Nama Jaksa Pinangki "tersohor" di Indonesia sejak dirinya terbukti terlibat suap 500.000 dolar AS dari buron korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra pada 2020 lalu. Kini, namanya kembali mencuat lantaran mendapatkan kebebasan bersyarat hanya dalam 2 tahun masa tahanan.


Suarajatim.com - Kembali ke hari Selasa, 6 September 2022, saat aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Saat sebagian besar masyarakat fokus memprotes harga bahan bakar minyak yang melonjak. Ada 23 narapidana kasus korupsi yang sedang bahagia mendapat "hadiah" kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham.


Sederet nama-nama "tenar" masuk dalam daftar kebebasan itu. Sebut saja mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan yang jadi sorotan: bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Masih hangat dalam ingatan, ketika Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS dari buron korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 lalu.


Pinangki juga didakwa atas pencucian uang dan dianggap mengadakan pemufakatan jahat. Mulanya ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh  pengadilan tingkat pertama. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tak terima dengan putusan tersebut, Pinangki naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memperoleh "diskon 60%" hingga masa hukumannya terjun bebas menjadi 4 tahun.


Saat itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, juga ikhlas diberhentikan dari profesinya sebagai jaksa.


Hakim juga menaruh perhatian pada status Pinangki sebagai ibu dari seorang anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dan kasih sayang. Pinangki sebagai wanita juga dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.


Meski ketika itu banyak masyarakat dan pengamat yang memprotes keputusan tersebut, jaksa penuntut umum bergeming, tidak mengajukan kasasi. Alasannya, putusan hakim banding sudah sesuai tuntutan mereka.

Pinangki seharusnya mendapatkan kebebasan murninya pada tanggal 18 Desember 2023 mendatang. Namun karena sejumlah alasan sederhana, Pinangki bisa bebas hanya dengan menjalankan 2 tahun penjara saja 


"Setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah menjalankan hukuman dua per tiga dari masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono.


Lebih lanjut Heni mengatakan terdapat indikator untuk mengukur apakah seorang narapidana berkelakuan baik atau tidak. 


"Pertama dilihat apakah mereka sudah menjalankan tata tertib dengan baik selama di dalam lapas. Seperti tidak menggunakan HP, dan mau mengikuti pembinaan kerohanian. Semuanya sudah diatur dan sudah di Permenkumham. Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, poinnya akan kecil," jelas Heni.


Putusan tersebut tentu memantik respon negatif dari masyarakat juga para pengamat politik. Kasus Pinangki seakan menjadi gambaran bagaimana kasus korupsi bukanlah extra ordinary crime. Tak salah jika masyarakat mencerna putusan tersebut sebagai kemenangan bagi para koruptor. 


“Jadi tidak memberikan efek jera. Masyarakat jadi berpikir, oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan. Saya khawatir korupsi jadi bukan sesuatu yang serius, orang tidak takut lagi,” kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.


Dalam Podcast milik Dedy Corbuzier, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, "Bebas bersyarat diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. Dulu, sebelum UU tersebut berlaku, pelaku korupsi, narkotika, dan terorisme tidak bisa mendapatkan kebebasan bersyarat. Tapi sekarang, kalau sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman lalu dipotong masa tahanan dan remisi maka bisa bebas cepat.”


“Misal pelaku korupsi Rp 50 miliar, jarang sekali ada putusan suruh mengembalikan semuanya. Karena menganggap hukuman penjara sebagai pengganti,” lanjut Hotman.


"Kalau begitu, korupsi bisa dianggap sebagai investasi dong? Asal berkelakuan baik kan bisa cepat dibebaskan," tanya Dedy Corbuzier.


"Saya tidak bilang," pungkas Hotman.


Hotman juga menjelaskan bahwa sekarang mantan napi koruptor juga boleh nyaleg selama ia secara transparan mengakui perbuatannya itu kepada masyarakat.


Melihat bagaimana para penegak hukum kian lama kian memperlihatkan wajah suram dunia peradilan di Indonesia lewat moralitas yang buruk serta putusan-putusan yang aneh bin ajaib, maka menjadi wajar jika masyarakat semakin apatis terhadap hukum.


Alih-alih melapor kepada aparat untuk mengemis perlindungan dan keadilan, kini rakyat lebih tertarik mem-blow up sendiri kejahatan lewat akun-akun sosial media guna mendapatkan perhatian publik, berharap dari sanalah pembelaan bisa didapat.

LihatTutupKomentar