Surabaya, Suarajatim.com – Meskipun sudah berulang kali dilakukan mediasi hingga diberikan janji janji untuk menyelesaikan permasalahan terkait proyek bermasalah gedung Intensive Care di RS Jiwa Menur Surabaya, namun hingga saat ini belum ditemukan titik terang.
Hal tersebut kemudian membuat 14Sub Kontraktor(Subkon) marah dan kecewa sehingga melakukan Aksi Protes di depan Gedung Intensive Care RS Jiwa Menur Surabaya pada Kamis, (21/10/21).
14 Subkon yang dirugikan karena belum menerima sisa pembayaran sebesar total keseluruhan 3,4 Miliar dari Main Kontraktor PT Wira Karsa Kontruksi adalah subkon bidang instalasi AC, gas medis, pintu besi, ACP, sanitasi, arsitektur, MEP, baja, kusen & kaca, plafon dan hydran.
Sutono perwakilan pihak subkon mengatakan bahwa, aksi protes ini merupakan bentuk kemarahan dan kekecewaan para subkon yang merasa ditipu oleh PT Wira Karsa Kontruksi selaku kontraktor proyek bangunan gedung Intensive Care di RS Jiwa Menur Surabaya.
“Kami para subkon merasa seperti dipingpong dengan janji janji. Meskipun, sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak Pemprov (PPK) antara mainkon dan subkon sejak November 2020 namun tidak efektif. Hingga, mediasi dan kesepakatan tertulis dengan fungsi Inspektorat Pemprov Jatim tentang solusi pembayaran kepada pihak subkontraktor pada Maret 2021 namun belum terdapat titik terang kelanjutan dan realisasi pembayaran,” kata Sutono kecewa, Kamis, (21/10/21).
Padahal, lanjut Sutono, pihak subkon juga mengetahui bahwa, Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan pembayaran lebih dari 80% dari anggaran atau nilai kontrak ke Mankon terpilih PT Wira Karsa Konstruksi dari tahun anggaran 2020. Namun, pihak subkan hanya dijanjikan dan dibayar dengan cek kosong.
Pihak subkon menilai, pihak Pemprov tidak seharusnya melakukan pembayaran terlebih dahulu. Karena, progres pekerjaan secara umum masih belum terselesaikan termasuk beberapa subkon belum serah terima secara resmi ke mankon. Kedua, Mankon tidak melakukan komitmen pembayaran ke pihak subkontraktor sesuai peraturan pengadaan pemerintah dimana PPK berkewajiban mengecek progres pembayaran ke subkon sebelum membayar mankon.
Kekecewaan juga dirasakan Fachri subkon bidang kusen & kaca mengatakan dengan tegas bahwa, aksi protes ini sebenarnya akan dilakukann dengan penyegelan gedung Intensive Care sesuai hasil mediasi dan kesepakatan tertulis dengan fungsi Inspektorat Pemprov Jatim.
Dimana, menurut Fachri salah satu isi dari kesepatan tersebut adalah masing masing sub kontraktor diminta untuk memberikan tanda pada pekerjaan yang sudah terpasang di Gedung Intensive Care namun belum terbayar. Kesepatan tersebut disaksikan oleh Wadir Umum & Keuangan RS Jiwa Menur, Drs. R. Redi Indra, Perwakilan PT Wira Karsa Kontruksi, Konsultan Pengawas PT Amoret Mitra Consulindo, Gesang Nurindra dan Tim Pemeriksa pada 5 April 2021.
“Namun, pada saat subkon melakukan aksi protes dan akan melakukan penyegelan pihak RS Jiwa Menur diwakili Pak Redi kembali berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan para Subkon,” terangnya.
“Kami mencoba memberikan kesempatan terakhir. Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan hingga 1-5 November 2021 nanti tidak terealisasi kami akan melakukan penyegelan gedung Intensive Care,” tegas Fachri.
Para subkon yang dirugikan tersebut berharap pihak pihak terkait baik RS Jiwa Menur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa memberikan perhatian lebih lanjut agar bisa turut membantu progres pembayaran dari kontraktor utama PT Wira Karsa Kontruksi.
Sutono dan Fachri membeberkan nahwa PT Wira Karsa Kontruksi yang menawarkan pekerjaan konstruksi milik Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur Surabaya tersebut beralamat kantor pusat di Jalan RSI Faisal VII No. 60 Makassar Sulawesi Selatan.
Sedangkan, kantor cabang yang berada di Jalan Manyar Adi I No. 7 Surabaya yang dipimpin Dian Megah Asmara yang mengaku Direktur Cabang berulangkali tidak dapat dihubungi dan malah memblokir nomor nomor telepon para subkon. (*)