Suarajatim.com - Masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait masalah hukum, mendorong sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya melakukan sosialisasi seputar masalah hukum dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
“Tingkat pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat saat ini memang masih rendah. Hal itu tampak dari masih banyaknya permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, namun mereka tidak memahami upaya yang ditempuh guna menyelesaikannya,” terang Azizah Nur Hidayat, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Sosialisasi seputar hukum tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (PKM) yang digelar di Pengurus Cabang Aisyiyah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
“Akses masyarakat untuk mendapatkan pemahaman seputar masalah hukum memang masih terbatas. Selama ini mereka harus mencari sendiri semua informasi yang dibutuhkan pada saat menghadapi kasus. Oleh karenanya, banyak masyarakat beranggapan bahwa berurusan dengan persoalan hukum adalah hal yang melelahkan,” lanjut Azizah.
Dengan pemahaman dan pengetahuan yang cukup tentang masalah hukum, diharapkan akan muncul masyarakat yang memiliki kemampuan keparalegalan. “Paralegal adalah masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun yang mereka alami sendiri,” terang Azizah.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah memiliki pengetahuan teknis maupun praktis seputar hukum ini diharapkan bisa memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang lain terutama masyarakat miskin, sehingga bisa terbuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap keadilan.
Eksistensi Paralegal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Parelegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Khusus di JawaTimur, eksistensi Paralegal diatur dalam Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 9/2012 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” tandas Azizah.//