Ahli Waris Korban Tenggelamnya KMP Yunicee Mendapat Santunan dari Jasa Raharja Jatim

korban KMP Yunicee

Surabaya, Suarajatim.com - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada 29 Juni 2021 sekitar pukul 19.06 WITA di perairan Selat Bali rute dari Pelabuhan Ketapang – Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk - Bali.

Baca: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Langsung Mendapat Santunan dari Jasa Raharja Jatim

Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST MM pada 30 Juni 2021 kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan teridentifikasi.
santunan jasa raharja KMP Yunicee

Dengan perincian 4 ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Jawa Timur telah diserahkan santunannya melalui loket kantor yang ada di Cabang Utama Jawa Timur atas nama korban Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin, sedangkan kepada 5 ahli waris lainnya, penyerahan santunan dilaksanakan melalui Kantor Cabang Bali.

Baca: Dana Santunan Jasa Raharja Naik Menjadi Rp527 Miliar

Selanjutnya, satu hari pasca hasil pengumpulan data dan laporan pemberhentian pencarian korban oleh Pihak Basarnas Bali, pada tanggal 5 Juli 2021, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada tanggal 6 dan 7 Juli 2021 telah menyerahkan santunan kepada 4 orang ahli waris korban atas nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto, serta 13 orang korban lainnya penyerahan santunan kepada ahli waris korban diserahkan melalui Cabang Bali.
ahli waris korban KMP Yunicee

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit sebanyak 7 orang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan ke pihak rumah sakit dimana korban dirawat.

Baca: Cegah Corona Meluas, Jasa Raharja Bagikan Masker dan Hand Sanitizer di Terminal Purabaya

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," papar Hervanka.

"Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," pungkasnya.(*)
LihatTutupKomentar