Suarajatim.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021) sore, merilis hasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi AKBP Totok Mulyanto Wakapolresta Malang Kota.
Tagar: #narkoba #narkotika #polresmalang @polresmalangofficial
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, satu orang diantaranya bekerja sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) Malang Kota.
Peran AH, yang bekerja sebagai ASN ini dalam pemeriksaan sebagai pengguna, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Polisi mengamankan tersangka AH, di rumahnya di wilayah Blimbing, Kota Malang.
AH alias Ade Herawanto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Malang, warga Jalan Terusan Kayan A-137, RT 06 R 18 , Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Dari pemeriksaan, AH ini pengguna narkoba jenis sabu, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Mapolresta Malang, Minggu (28/3/2021) sore.
Selain tersangka AH, lima tersangka lain yang berhasil diamankan yakni, FN, CR, VN, GN dan IL.
Kronologi penangkapan kelima tersangka berawal saat anggota Satnarkoba mengamankan tersangka inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan membawa Inex.
Kemudian dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi kembali mengamankan tersangka lain, inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Anggota Satresnarkoba Polresta Malang, awalnya menangkap tersangka FN dan CR, keesokan harinya kembali mengamankan VN," tambahnya.
Hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan inex dari tersangka lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura membeli inex dengan menggunakan hanphone FN.
Petugas yang menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah satu kamar hotel, IL meminta pembeli ini masuk ke kamar nomor 619, kemudian merubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN, mengetuk kamar hotel nomor 419, ternyata kamar itu ada tamu lain dan bukan tersangka IL yang diburu anggota.
Baca: Polda Jatim Amankan Belasan Ton Bom Ikan Berikut Tersangka dari Madura. Pelaku Konsumsi Sabu
"Tersangka IL yang diburu ini tidak ada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga memburu tersangka lain yang masih menjadi DPO atas nama Toni," pungkasnya.
Salah sasaran, polisi terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap GN di Jalan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang. Di hadapan Polisi, GN mengaku menjual sabu-sabu kepada Andre Herawanto. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapatkan dua bungkus sabu-sabu
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan satu handphone.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Sementara itu untuk para tersangka, dibawa ke Mapolda Jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan.(*)
Berita terkait #narkoba:
- Sindikat Sabu-Sabu Malang Dicokok Polisi. Aparat Sipil Terlibat
- Video Klarifikasi Dugaan Raibnya Barang Bukti 11Kg Sabu-Sabu. 2 Bandar Narkoba Tewas
- Bandar Sabu Bersenpi Asal Wonosalam Diringkus Polisi. Terancam Hukuman Mati
- Kapolrestabes Surabaya Membenarkan Lima Oknum Polisi Diamankan Propam Karena Narkoba