Perkuat Pemahaman Masyarakat, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Blusukan ke Desa-desa

universitas muhammadiyah surabaya

Suarajatim.com - Perselisihan antar sesama anggota keluarga yang dipicu oleh kurangnya pemahaman terkait masalah hukum ternyata masih terus terjadi.

“Yang banyak terjadi, terutama di pedesaan, adalah perselisihan soal harta waris. Karena pemahaman terkait hukum yang masih rendah, membuat perselisihan melebar menjadi konflik bahkan hingga melewati generasi berikutnya, dan itu akan berkembang menjadi kerumitan tersendiri,” terang DR A Basuki Babussalam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Dilandasi oleh keprihatinan tentang rendahnya pemahaman terkait hukum di masyarakat desa tersebut, beberapa dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, berinisiatif melakukan penyuluhan ke beberapa desa di Kabupaten Kediri.

dosen universitas muhammadiyah surabaya

“Di tahap awal ini ada dua desa yang kami jadikan target blusukan untuk penyuluhan hukum yakni di Desa Medowo, Kecamatan Kandangan yang berada di lereng Gunung Anjasmoro, dan Desa Kedawung, Kecamatan Mojo yang berada di lereng Gunung Wilis,” kata Basuki.

Masyarakat di kedua desa tersebut ternyata cukup antusias mengikuti dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyuluhan hukum yang dilakukan.

“Itu karena paparan yang kami sampaikan ternyata cukup dekat dengan permasalahan yang sering ditemui warga dan masih sering berlangsung,” ujar Anang Dony Irawan, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang turut dalam program penyuluhan hukum ini.  

Lebih lanjut Anang Dony menjelaskan, bahwa konflik antar ahli waris yang selama ini terjadi karena adanya sikap egois yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik.

Di hadapan warga masyarakat yang hadir, Al Qodar Purwo Sulistyo, SH, MH, dosen yang juga turut dalam program penyuluhan ini memaparkan bahwa sebenarnya untuk menghindari potensi sengketa waris di kemudian hari, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat danatau hibah pada saat masih hidup.

fakultas hukum universitas muhammadiyah surabaya

“Dalam Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini dibuat pada saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada penerimanya setelah pewaris meninggal dunia,” terang Al Qodar.

Selain soal pembagian waris, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi, serta langkah-langkah pencegahan agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Yang menarik, rangkaian kegiatan penyuluhan ini sengaja dilakukan dengan konsep kegiatan touring motor untuk menjangkau tiap desa yang akan dijadikan sasaran penyuluhan.

“Dengan touring motor kami bisa berada lebih dekat untuk menyerap dan merasakan langsung situasi yang tengah berlangsung di tengah masyarakat,” pungkas Basuki Babussalam yang menjadi ketua rombongan dalam program penyuluhan hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.//cw 

LihatTutupKomentar