LBH UMAT Layangkan Somasi kepada Kades Bisori untuk Dugaan Kasus Intoleransi di Halmahera Selatan

kades bisori
Keadaan rumah Puji Hartono Ketua Takmir musholla Al-Hikmah yang terusir selama satu tahun. Akibat pengusiran itu 11 anaknya terlantar dan putus sekolah. Aktivitas ibadah pengajian juga berhenti.

Surabaya, Suarajatim.com - Advokat dari Kantor Hukum UMAT mengecam tindak intoleransi sejumlah oknum warga Desa Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang menghalangi kegiatan ibadah di tempat Musholla atau TPQ Al-Hikmah yang sudah berlangsung sejak 16 Februari 2020 tahun lalu.


Peristiwa ini diceritakan pada 2 Februari 2021 oleh Puji Hartono Ketua Takmir musholla Al-Hikmah, kepada Wisnu Purnaedi, S.H., Advokat Kantor Hukum UMAT.

“Ini tidak seharusnya terjadi. Sikap intoleran tidak layak dipertahankan dan kebebasan beribadah dijamin konstitusi kita,” kata Wisnu Purnaedi, S.H, di Surabaya, Jumat (5/2/2021).

Sejak setahun yang lalu, tepatnya bulan Februari 2020, sejumlah warga dan perangkat desa Bisori menyampaikan penolakan atas kegiatan pengajian Al-Qur'an dan Al-Hadits di Mushola atau TPQ Al-Hikmah. Sudah terjadi komunikasi. Diduga ada oknum perangkat desa malah memfasilitasi penghentian pembangunan musholla sekaligus melarang kegiatan pengajian.
Wisnu Purnaedi, S.H., Advokat Kantor Hukum UMAT.

Bahkan, Puji Hartono diusir paksa supaya keluar dari desa meninggalkan istri dan 11 anaknya, bahkan nasib Puji terkatung-katung di desa Labuha tanpa pekerjaan dan keluarganya selama setahun terakhir.

“Pelarangan pengajian, penghentian pembangunan musholla, serta pengusiran terhadap Puji Hartono ini melanggar HAM dan UU,” lanjut Wisnu.

LBH UMAT, kata dia, jika ini benar, sangat menyayangkan perangkat desa yang malah ikut pelarangan kegiatan pengajian dan penghentian pembangunan musholla sekaligus pengusiran terhadap Puji yang sudah berlangsung satu tahun tanpa kejelasan status hukum. Perangkat desa yang seharusnya memberikan keamanan dan kenyamanan dalam kebebasan melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan setiap warga, malah bertindak sebaliknya, kami menduga ada pelanggaran hukum.

"Tugas dari perangkat Desa itu seharusnya memberikan keamanan, kenyamanan, dan kebebasan bagi warganya dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Jangan bertindak semena-mena, kemudian warga diusir tanpa dasar hukum, kalau ini benar ini bisa masuk ranah pidana,” tandas Wisnu.

Baca: Persatuan Perawat Bakal Pidanakan Oknum Penolak Jenazah COVID-19

Wisnu juga menyoroti perangkat desa yang mestinya bisa menjadi mediator yang adil dan tidak berpihak.

“Perangkat desa yang responsif dan tidak berpihak sangat kita butuhkan. Kita sangat membutuhkan aparat yang terlibat secara sehat untuk mencari solusi terbaik dan menghilangkan praktek intoleransi di Indonesia,” pungkas Wisnu.

Menurut data yang dikumpulkan Kantor Hukum UMAT, ada sekitar 15 keluarga yang ikut pengajian di Mushola Al-Hikmah tersebut. Padahal mereka sudah melaksanakan pengajian sejak sejak 1982 di Desa Bisori. Tapi kenapa baru-baru kali ini dipermasalahkan.
anggota peradi
Wisnu merupakan sosok penggiat HAM dan aktif membela kasus-kasus wong cilik yang dilanggar haknya.

Kantor Hukum UMAT telah melayangkan SOMASI (surat peringatan) atas tindakan intoleransi ini, baik kepada Puji Hartono secara pribadi maupun terhadap tindakan pelarangan pengajian dan penghentian pembangunan musholla Al-Hikmah. Puji telah membuat surat kuasa kepada Advokat Kantor Hukum UMAT untuk menyelesaikan permasalahan intoleransi ini dengan melanjutkan ke proses hukum hingga masalah tuntas.

"Kantor Hukum UMAT sudah melayangkan SOMASI kepada Kepala Desa dan beberapa pihak yang ikut melakukan tindakan intoleransi terhadap Puji Hartono dan jamaah pengajian Musholla Al-Hikmah, supaya segera ada penyelesaian secara hukum dan hentikan segala bentuk tindakan melanggar hukum pidana di wilayah negara republik Indonesia ini" pungkasnya.(*)
LihatTutupKomentar