Suarajatim.com - Jelang rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) tersebut, mendapat tanggapan dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19, pendapatan yang diperoleh rata-rata driver online turun sampai 50 persen.
"Jika sehari, sebelum pandemi, bisa memperoleh pendapatan kotor 300 ribu untuk taksi online dan 150 ribu untuk ojek online. Tapi selama pandemi, turun sampai separuhnya bahkan lebih," ungkap Daniel.
Namun diakui oleh Daniel, belajar dari pengalaman saat penerapan PSBB sebelumnya. Memang ada penurunan untuk jumlah penumpang. Namun untuk jasa pengantaran makanan dan barang malah meningkat drastis saat itu.
"Faktor yang mempengaruhi diantaranya, karena pelajar dan mahasiswa belum memulai proses pembelajaran tatap muka. Padahal jumlah penumpang terbesar dari mereka," jelas Daniel.
Daniel berharap, jikalau PSBB diterapkan kembali, ada kebijakan yang bisa diputuskan oleh pemangku kebijakan yang pro terhadap driver online.
Diantaranya bansos (bantuan sosial) berupa uang tunai, sembako bahkan perpanjangan masa restrukturisasi bagi driver online yang masih memiliki cicilan kendaraan di leasing.
Daniel juga menjelaskan bahwa saat ini, driver online sendiri sudah mematuhi protokol kesehatan.
Seperti taksi online yang sudah memasang sekat serta drivernya memakai masker. Hal yang sama juga bisa dijumpai pada ojol yang semuanya dilengkapi masker selama perjalanan.
Bahkan Daniel menyarankan pada penumpang, jika tidak memakai masker, jangan segan-segan menegurnya. Bahkan memberikan catatan laporan pada aplikasi terkait hal tersebut usai perjalanan.
Hal yang sama juga bisa dilakukan driver online jika mendapatkan penumpang yang tidak memakai masker saat akan melakukan perjalanan.
Bahkan driver online bisa menolak dan membatalkan perjalanan jika ada penumpangnya tidak memakai masker.
"Ini semua kami lakukan demi kebaikan bersama," tegas Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan dalam waktu dekat, PDOI Jawa Timur juga akan kembali membagi-bagikan masker pada driver online khususnya di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.