Surabaya - Catatan kronologis kasus sengketa antara Royce Muljanto warga Jalan Prof Soepomo I/47 dengan Iin Dewi Kurniawati warga Jalan Prof Soepomo I/49 telah memasuki waktu 3 bulan. Yaitu sejak Iin secara sepihak berniat membatalkan transaksi penjualan rumahnya kepada Royce, tepat di hari yang disepakati untuk tanda tangan MOU di kantor broker Brighton, 4 September 2020.
Setelah melewati serangkaian peristiwa dan mediasi yang tak membuahkan hasil, kini pada Senin 30 November 2020, 9:00:00-9:59:59, Iin lagi-lagi tetap tidak hadir di hadapan notaris meski telah ditunggu Royce.
"Saya cuma menunggu Surat Penetapan Ahli Waris dari pihak penjual yang diurus bu Iin dan berkas-berkas yang lain untuk lanjut proses AJB di notaris, tapi sampai sekarang bu Iin juga tidak memberikan berkas-berkas untuk pengurusan Surat Penetapan Ahli Waris," kata Royce (30/11).
"Sampai saya tanyakan itu di Pengadilan Agama Surabaya, untuk persyaratan pembuatan Surat Penetapan Ahli Waris membutuhkan waktu maksimal satu bulan bila berkasnya lengkap. Lha ini bu Iin katanya mengurus mulai 4 September 2020 sampai 30 November 2020 (3 bulan) enggak jadi-jadi, kelihatan kalau tidak diurus," lanjutnya.
Karena Iin tidak dapat dihubungi, ketika ditelepon ataupun didatangi rumahnya. Lantas Royce melanjutkan pengosongan rumah Jalan Prof Soepomo I/49, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Royce berasumsi bahwa Iin sudah menjual rumahnya secara diam-diam ke Mulyanto.
Jendela rumah Iin |
Berita terkait: