Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya Wajib Dihukum Qisas

hukum qisash
Tersangka pembunuh bocah Rangga, anak berusia 9 tahun yang tewas saat ikut membantu melawan pemerkosa ibunya (Istimewa via Serambinews)

Langsa - Perbuatan kejam pembunuh Rangga dan pemerkosa ibunya secara Hukum Islam wajib mendapat hukuman qisas. Hal ini dikatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan pelaku wajib diganjar qisas jika menurut Hukum Islam.


Berdasar Hukum Islam, qisas adalah hukuman nyawa dibayar nyawa.

Lebih lanjut menurut Zulkarnain, apa yang diperbuat pelaku, Samsul Bahri (41) adalah sebuah perbuatan keji yang tak berperi kemanusiaan.

Tak hanya membunuh secara sadis bocah di bawah umur, pelaku juga memerkosa ibu korban.

"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28). Tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020) dikutip dari Tribunstyle.

Terlebih sebelumnya pelaku juga sempat melakukan hal yang sama yakni pembunuhan di Riau belasan tahun silam.

"Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku. Dikarenakan Indonesia menganut Hukum Islam, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.

Pada pasal tersebut menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan. Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya. Mungkin, hukuman mati pantas diterapkan padanya," tegasnya.

Dikemukakan Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai perkosaan ibu korban.

Tentunya, kasus ini harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.

Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.

Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini. Diharapkan agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.

Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.

"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini. Sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.

Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.

"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.

Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rangga (10) dan pemerkosaan ibu korban, DN (28).

Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.

LihatTutupKomentar