Cuplikan MOU yang diketik oleh pihak broker. Terlihat harga deal Rp4,25 miliar dan pembeli sudah titip uang tanda jadi sebesar Rp250 juta |
Polemik soal niat pembatalan penjualan rumah Jalan Prof Soepomo I/49 Surabaya milik Iin Dewi Kurniawati mengundang pertanyaan dan opini. Mengapa tiba-tiba Iin Dewi berniat membatalkan secara sepihak pada hari yang disepakati untuk tanda tangan transaksi?
Baca berita sebelumnya: Selalu Dibilang Tak Berada di Rumah, Mr President Memblokir Akses Pintu Rumah Iin Dewi Sampai Transaksi Berlanjut. Batal Sudah Terlambat
Royce alias Mr President menduga hal tersebut karena campur tangan Mulyanto untuk mempengaruhi Iin Dewi sehingga batal melakukan transaksi.
Mr President pun memprediksi opini akan berkembang soal pembatalan itu. Sebagai pelaku bisnis, tentunya Mr President punya bayangan, bagaimana orang yang waras seharusnya beretika.
Namanya opini, apalagi prediksi. Bisa sesuai kenyataan atau sebaliknya. Tapi bagi manusia yang mampu berpikir, tentang hukum kebenaran dan hukum alam. Maka soal ini tidak susah dicerna secara akal.
"Kesepakatan harga jual rumah bu Iin senilai Rp4,25 miliar. Dengan luas tanah 379 m2, ketemu per meternya Rp11,2 juta. Untuk kawasan Ketintang Madya yang tidak di jalan raya, harga segitu tergolong tinggi," papar Mr President.
"Saya sempat melakukan apraisal bersama kantor broker yang sudah ternama, masuk ke Jalan Prof Soepomo I, dihitung tanah saja ketemu sekitar Rp8 jutaan per meter."
Contoh pasaran harga properti kawasan Citraland, Rp537 juta dibagi luas tanah 72 m2 ketemu Rp7.458.000,- per meter |
Suara Jatim merekam pendapat Mr President soal ini. Untuk mengetahui detailnya silahkan klik audio berikut di bawah ini.*Revisi: Menit 2:58, "penjual yang baru," kata Royce. (Ralat: maksudnya adalah calon pembeli yang baru)
"Royce juga sudah woro-woro kepada calon pembeli yang baru bahwa tanah ini masih jalan transaksinya dengan Royce, jadi kalo dibeli pastinya nanti akan menjadi sengketa."
"Akhir kesimpulannya jika bu Iin berencana menjual ke calon pembeli yang baru akan bermasalah, dan jika dijual ke Mulyanto maka akan ke ranah pidana nantinya bu iin akan tetap dipanggil juga sebagai saksi di pengadilan."
"Setelah Hakim ketua memutuskan di pengadilan inkrah dengan Mulyanto jika masih belum juga atas nama Royce Muljanto, maka tetap juga akan dilanjutkan urusan pidananya sampai SHM Prof Soepomo I/49 atas nama Royce Muljanto."
Ketika ditanya media seperti apa urusan pidananya, Royce menjawab,"352," ujarnya sambil menutup pembicaraan."
Berita terkait: