Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto:instagram) |
Jakarta, Suarajatim.com - Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dilakukan serentak. Ia menargetkan semua dana THR sudah dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum akhir minggu ini, yaitu Jumat, 15 Mei 2020.
Total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.
Baca: DPR sarankan Jokowi selesaikan sengketa lahan, biar tidak dituding ‘tukang ngibul’
Adapun aturan hukum soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 sudah rampung. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini.
Kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk regulasi turunannya pun sudah terbit. “Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin 11 Mei 2020 seperti dikutip dari Tempo.
Baca: Tak Kuat Bayar UMK, 6 Industri Jatim Hengkang dari Kawasan Ring 1
Sesuai dengan kebijakan awal, Sri Mulyani kembali menjelaskan bahwa THR hanya dibagikan bagi pejabat eselon II, IV, dan seterusnya. Sedangkan pejabat negara, ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat TNI Polri.
Kebijakan ini sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Pejabat di level atas tidak mendapat THR sebagai bentuk pembagian anggaran di tengah Covid-19. Kebijakan itu merupakan perintah langsung dari presiden Joko Widodo.