Foto:Dok.BPJS |
Suarajatim.com - Langkah pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 soal kenaikan iuran BPJS sangat disesalkan oleh Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.
"Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Saleh dalam keterangan yang disampaikan kepada para jurnalis pada Rabu (3/5) di Jakarta.
Baca: BPJS Naik, Komisi E DPRD Jatim: RAPBD 2020 Harus Jamin Layanan Kesehatan Tetap Optimal
Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kata dia, masyarakat sedang kesulitan dan dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.
Dia memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Namun, pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona karena seluruh lapisan masyarakat membutuhkan.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. |
"Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021," ujarnya pula.
Baca: Bukan Hanya BPJS, Beberapa Tarif Ini Tahun Depan Juga Akan Naik
Saleh melihat perpres baru tersebut berpotensi untuk kembali digugat masyarakat, karena memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS ke Mahkamah Agung.
"Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan pemerintah," katanya.//