Persatuan Perawat Bakal Pidanakan Oknum Penolak Jenazah COVID-19

Oknum penolak jenazah bakal dikenai pidana

Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto. Foto:IDN Times

Semarang, Suarajatim.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah memastikan telah menempuh jalur hukum untuk memproses kasus penolakan jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang, bernama Nuria Kurniasih. Pasalnya, aksi penolakan jenazah sudah sangat meresahkan masyarakat luas.


Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto mengatakan saat ini telah mengumpulkan pada magister kesehatan dan ahli hukum untuk membawa kasus penolakan jenazah perawat tersebut.

"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum. Ini jadi efek jera supaya masyarakat tidak lagi menolak jenazah perawat yang meninggal akibat menangani virus corona," kata Edy dikutip dari IDN Times, Jumat (10/4).

Baca: Harga Alkes Melambung, FPAN Jatim: Gubernur Harus Intervensi untuk Kurangi Beban RS
 
Pihaknya mengaku sedang memburu provokator dalam kasus tersebut. Sebab, adanya kejadian tersebut sangat mengecewakannya. Pihaknya menekankan kasus ini akan dibawa jadi delik aduan agar provokator penolak jenazah dapat ditindak tegas.

"Nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukannya," tambahnya.

Apalagi, imbuh Edy, penolakan jenazah yang hendak dimakamkan di TPU Sekawul Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tersebut muncul dari kelompok masyarakat tertentu. Ia menyayangkan upaya Wakil Bupati Semarang, Polres, TNI tidak membuahkan hasil saat memediasi persoalan tersebut.

"Waktu kejadian sudah ada Wakil Bupati, polisi, TNI dan warga, tapi ternyata jenazah saudara Nuria tetap saja ditolak. Ini yang bikin kita amat kecewa. Padahal protokol kesehatan sudah dijalankan dengan ketat," akunya.

Edy mengungkapkan tak sepantasnya warga menolak jenazah Nuria saat akan dimakamkan di TPU Sekawul. Para perawat, dokter dan tim medis lainnya merupakan petugas garda terdepan yang rawan terpapar virus corona (COVID-19).

"Kerawanan paling tinggi itu adalah tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi. Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," terangnya.

Sebagai wujud duka cita yang mendalam bagi almarhumah, pihaknya telah menginstruksikan kepada semua tenaga medis untuk memakai pita hitam. Pemakaian pita hitam pada lengan kanan dilakukan selama enam hari mulai 10-16 April 2020.

"Kita sangat berduka cita atas kejadian ini. Kita minta semua perawat dan tim kesehatan lainnya memakai pita hitam sebagai ungkapan berbelasungkawa. Di Jateng selama ini ada 68 ribu perawat yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit," ujar Edy.

source:IDN Times
LihatTutupKomentar