![]() |
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim - Foto: Dok PDOI |
Surabaya, Suarajatim.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mulai Selasa (28/4) memantik reaksi keras dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.
Pasalnya, penghasilan driver online, baik itu ojek online (ojol) dan taksi online pasti akan menurun drastis.
Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, saat ini saja, penghasilan yang didapat oleh driver online sudah menurun sejak sebulan lalu. Terutama saat para siswa diliburkan.
Baca: Pernah Tumbangkan PM 108, Driver Online Jatim Gandeng M.Sholeh Gugat PM 118
Kata Daniel, penurunannya bisa sampai 50-70 persen.
Misal, untuk ojol. Yang biasanya sehari bisa mendapatkan penghasilan 100 ribu. Sekarang hanya bisa membawa pulang uang sebesar 50 ribu. Bahkan, tak sedikit yang hanya memperoleh penghasilan sebesar 30 ribu.
"Tentu saja, penghasilan segitu tidak cukup bagi mereka yang sudah berkeluarga dan punya anak", kata Daniel.
Nasib yang sama juga dialami driver taksi online.
Selain itu, program restrukturisasi perihal keringanan biaya cicilan bagi driver online masih belum banyak yang terealisasikan.
Belum lagi, perihal program bantuan bagi driver online yang terdampak. Baik itu dalam pemberian sembako maupun bentuk lainnya, masih banyak yang belum menerimanya.
Baca: Ojek Online Jadi Korban Laka Malah Diadili, PDOI Jatim Akan Turun ke Jalan
PDOI Jawa Timur juga menghimbau pada pihak aplikator, baik itu Grab dan Gojek untuk menghapus sementara potongan 20 persen tiap orderan yang dibebankan pada driver, sampai masa pandemi COVID-19 berakhir. Termasuk potongan koperasi per minggunya.
"Kami dukung program penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk memutus penyebaran virus Corona. Tapi tolong, perhatikan nasib driver online selama penerapan PSBB. Karena tak sedikit dari mereka yang menjadikan driver online sebagai pekerjaan utama. Bahkan banyak juga yang akhirnya mulai beralih profesi sejak pandemi COVID-19," ungkap Daniel yang menjadi salah satu penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Yuli Siswoyo (48), misalnya. Sejak awal Maret lalu, dia sudah tidak narik lagi.
"Rugi bensin dan waktu, karena penghasilan yang saya dapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata ayah 3 anak ini.
Bahkan, dibantu istrinya, Yuli sekarang membuka usaha catering kecil-kecilan. Dengan membuat nasi bungkus dan dititipkan di warung-warung dekat rumahnya di kawasan Banyu Urip.
"Pelaksanaan PSBB nantinya akan lebih menjadikan beban hidup yg dirasakan selama ini oleh driver online semakin menjerat leher. Demi terkondisikan pandemi ini, PSBB rela kita jalani. Tapi cuman satu yang kami harapkan, program bantuan yang dijanjikan, ternyata tidak terelasisasi sampai kini," jelas Yuli, pengurus komunitas driver online DOC (Driver Online Community).
Salah satunya, survey dan program bantuan dari Dinas Perhubungan Jawa Timur beberapa waktu.
"Ternyata tidak terealisasi. Kami hanya di PHP (Pemberi Harapan Palsu) saja oleh Dishub Jatim," ungkap Yuli, yang sudah 2 tahun menjadi driver taksi online ini.
Baca: Jelang Putusan Sidang Ahmad Hilmi, Seribu Driver Online Lakukan Aksi Solidaritas
Hal senada juga diungkapkan Winda, ojol ladies. Single parents yang berdomisili di Gresik ini juga was-was akan penerapan PSBB nantinya.
"Ini aja orderan sudah sepi untuk penumpang sejak 4 minggu terakhir. Mengandalkan orderan makanan atau barang selama PSBB, bisa-bisa cuma pulang membawa uang 30 ribu saja. Mana cukup untuk single parents seperti saya," keluhnya.
"Saya sih mendukung PSBB, asal bantuan yang dijanjikan untuk driver online juga segera terselesaikan segera," harap perempuan berhijab ini.
Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam Pergub tersebut, terdapat pedoman pemberlakukan PSBB untuk tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo yang akan berlaku mulai 28 April 2020.
Dalam Pasal 18 Pergub tersebut, disinggung terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, termasuk transportasi ojek online.