Mulai Hari Ini, Pesawat, Kapal Laut, dan KA Jarak Jauh Dilarang Angkut Penumpang

pesawat kapal udara

Suara Jatim - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga. Untuk itu, Kemenhub memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara hingga Kereta Api dan Transportasi Laut yang mengangkut penumpang komersial. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.


Untuk pesawat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larang terbang diberlakukan untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (23/4).

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. "Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri."

Sementara, larangan juga tidak berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo. "Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," kata Novie.

Penghentian Kapal Penumpang 

Pemerintah juga menghentikan seluruh operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini juga berlaku sejak Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.

"Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni," Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo pada Kamis (23/4).

Menurutnya, yang dikecualikan dari aturan ini adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.

"Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik," ujarnya.

Berikutnya yang dikecualikan adalah kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS.
"kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa," ujarnya.

KA Jarak Jauh Juga Setop

Kemenhub juga membatalkan semua perjalanan kereta jarak jauh dari dan ke Jabodetabek terkait larangan mudik yang berlaku mulai 24 April 2020. Sedangkan untuk layanan KRL Jabodetabek masih beroperasi.

"Pertama kereta api antar kota akan kita batalkan keseluruhan mulai 24 April sampai 31 Mei 2020, tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100%," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri dalam konpers di Jakarta, Kamis (23/4).

Ia menegaskan untuk kereta angkutan barang tetap beroperasi normal. Selain itu, KRL Jabodetabek tetap beroperasi sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"KA perkotaan diatur keluar masuk Jabodetabek dibatalkan ada ka lokal dari Purawakarta, Sukabumi dibatalkan, di luar Jabodetabek akan disesuaikan PSBB setempat," katanya.//
 
Berita terkait:
LihatTutupKomentar