Kemenkes Larang Vape, Vaporizer Minta Pemerintah Lakukan Kajian Lebih Detail

Suarajatim.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012. Hal ini kemudian mencuatkan kembali wacana tentang pelarangan konsumsi vape alias rokok elektrik.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni mengatakan, revisi itu akan jadi landasan bagi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk menindak penjualan rokok elektrik.

"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan Pak Menko PMK. Posisi kita adalah melarang. Nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk,” ucap Anung di hadapan wartawan di Kemenkes Senin (11/11).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih mendukung langkah pemerintah itu.

"Bahayanya ke kesehatan sama saja dengan rokok biasa. Rokok elektrik juga tidak bisa menjadi cara berhenti merokok. Enggak bisa,” ucap Daeng sebagaimana dirilis oleh tirto.id.

IDI menyampaikan kajian WHO pada 2003 yang menyebutkan jika vape juga dinilai sama berbahaya dengan rokok sebab, meski tidak mengandung TAR dan karbon monoksida, ada kandungan lain seperti propylne glycol, gliserol, formaldehid, nitrosamin yang sama berbahayanya sebagai penyebab kanker. Belum lagi kandungan logam berat, silikat, dan nanopartikel dalam vape dinilai bisa menyebabkan iritasi, peradangan dan kerusakan sel.

Dalam sebuah wawancara, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal mengaku tak terkejut dengan wacana larangan konsumsi rokok elektrik tersebut.

"Ini sudah sering terjadi. Sudah terbiasa. Kita sudah terlalu sering melewati ini, jadi kami fokus kerjain bisnis kami saja,” ucap Rhomedal

Meski demikian, APVI tetap meminta pemerintah tidak melakukan pelarangan begitu saja apalagi ia menilai belum ada kajian yang jelas mengenai dasar kebijakan ini.

Ia meminta pemerintah duduk terlebih dahulu dengan pelaku usaha, sebab selama ini permintaan mereka untuk bertemu kerap tidak ditanggapi. Bahkan jika perlu diadakan penelitian seperti di Inggris. Ia bilang hasil penelitian di negara itu menyebutkan vape lebih aman.

Bagaimana pun, lanjutnya, pelarangan vape bisa berdampak pada industri yang masih bertumbuh sekaligus akan memengaruhi penerimaan negara karena rokok elektronik juga menyumbang cukai yang cukup besar.//cw
LihatTutupKomentar