Dandhy Laksono (kanan) saat mengikuti aksi mahasiswa bberapa waktu lalu. Foto:faridgaban |
Dandhy diamankan polisi pada Kamis (26/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan ujaran kebencian menyangkut SARA terkait unggahannya di Twitter soal Papua.
Sedangkan Ananda Badudu ditangkap berkaitan dengan aksi penggalangan dana yang dilakukannya untuk aksi mahasiswa di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Ia dijemput polisi hari ini, Jumat (27/9), sekitar pukul 04.30 WIB.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu sebagai langkah penggunaan hukum untuk membungkam dan menakuti warga negara. Kontras pun meminta Presiden Joko Widodo menghentikan penangkapan-penangkapan seperti itu.
"Kapolri, Anda telah gunakan hukum bukan untuk tujuan penegakan hukum. Anda gunakan hukum untuk menyerang, membungkam, menakuti warga negara! Bapak Presiden hentikan semua kegilaan ini," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, melalui rilis kepada wartawan.
Ia juga menyertakan tagar #bebaskanDandy, #bebaskanAnanda, dan #hukumpembunuhRandy. Menurut Yati, masyarakat sipil harus terus memberikan dukungan bagi semua pihak yang menjadi korban kekerasan oleh negara.
"Terus melawan, memberikan dukungan bagi semua yang menjadi korban kekerasan negara," katanya.
Ananda Badudu |
Di samping itu, ia juga mengingatkan kembali tujuh tuntutan yang diajukan kepada pemerintah. Selain menolak revisi terhadap sejumlah undang-undang, ada enam tuntutan lain yang ditujukan kepada pemerintah. Salah satunya terkait dengan penangkapan aktivis.
Tuntutan-tuntutan itu, yakni meminta pemerintah membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR RI, menolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, meminta untuk menyudahi militerisme di Papua dan daerah lain, berikut segera membebaskan tahanan politik Papua.
Tuntutan berikutnya, yaitu meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis. Selain itu, pemerintah diminta untuk menghentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi. Pemerintah juga diminta untuk memidana dan mencabut izin korporasi pembakar hutan itu.
"Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM. Termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan. Pulihkan hak-hak korban segera," kata Yati.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dandhy sendiri sudah dilepaskan pada Jumat (27/9) pukul 04.00 tadi pagi,namun statusnya tetap tersangka.//*c