Suarajatim.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo membersihkan kabinet dan jabatan lain di pemerintahan dari terduga pelanggar HAM berat masa lalu.
Koordinator Kontras Yati Adriyani mengungkapkan, kedekatan Jokowi dengan tokoh-tokoh diduga melanggar HAM menjadi penyebab utama gagalnya pengusutan kasus pelanggaran HAM, pada lima tahun terakhir, termasuk kasus Munir. Ini disampaikan Yati Andriyani dalam konferensi pers dalam momentum 15 tahun pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Baca juga: Mulai Kondusif Pasca Rusuh, Pertamina Kembali Salurkan BBM di Jayapura
"Kami meminta Presiden sekali lagi membersihkan kabinetnya dan seluruh lingkungan kekuasaannya, dari orang para terduga pelanggar HAM, termasuk Hendririyono, Wiranto, dan seterusnya," kata Yati.
Yati juga mendesak Jokowi membuat jarak dengan pihak yang namanya disebut dalam berkas investigasi Tim Pencari Fakta, yakni AM Hendropriyono.
Ia menjelaskan, saat pembunuhan Munir, Hendropriyono menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pada saat itu, bawahannya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Ambil Formulir PDIP, Whisnu Maju Pilwali Surabaya
Muchdi Pr terbukti menjalin komunikasi via ponsel sebanyak 41 kali dengan bekas terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.
Selanjutnya, Jokowi didesak meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membebaskan Muchdi Pr, yang divonis bebas pada 2008.
Menurut Yati, Kejaksaan Agung bisa memperkuat seluruh bukti-bukti, agar Muchdi bisa dijerat pidana dalam proses peninjauan kembali tersebut.
Selain itu, ia meminta Jokowi mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir, yang laporannya rampung 2005 lalu.
Serta menindaklanjuti semua rekomendasinya, dengan memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, mengungkap semua dalang intelektual di belakangnya.
Terakhir, Yati berharap Jokowi merevisi Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dengan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM. Tujuannya agar kasus kekerasan pada aktivis HAM tak terulang.
Sebelumnya, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh menggunakan racun arsenik saat ia dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam Belanda pada 7 September 2004. Tahun ini kasus pembunuhan Munir genap berusia 15 tahun. Namun, aktor intelektual pembunuhannya belum juga diungkap.//kbr