Foto:istimewa |
suarajatim.com – Beberapa skenario kenaikan tarif tengah direncanakan oleh pemerintah. Seperti menjadi alarm pengingat bagi kita agar lebih mengencangkan ikat pinggang, dan berusaha lebih keras lagi untuk menambal dan menutup kebutuhan.
Kenaikan tarif ini cukup beragam, dari iuran BPJS Kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya mencapai 23%.Suarajatim mencoba merangkum apa saja tarif yang direncanakan oleh pemerintah akan naik.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta. Iuran BPJS Kesehatan yang naik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Harga Rokok Naik Hingga 35%
Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020.
Baca: BM PAN Jatim Gelar Konsolidasi untuk Dorong Anak Muda Tak Gagap Politik
Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan cukai rokok, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.
Subsidi Listrik Pelanggan 900 VA Dicabut, Tarif Bisa Naik
Pemerintah sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
Baca: Berkaca Peristiwa Setahun Silam, KPK Dorong DPRD Kota Malang jadi Percontohan Antikorupsi
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
“Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan,” kata Jonan.
Kena Cukai, Harga Selembar Plastik Naik
Selain cukai rokok yang naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp. 30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp. 200.
Setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Dengan pengenaan tarif cukai baru ini, tentu berimbas pada kenaikan harga-harga barang yang berbahan dasar plastik.//c