Surabaya, Suarajatim.com - Lebih dari 1000 ojek online (ojol) se-Surabaya akan "hijaukan" area sekitar Pengadilan Negeri Surabaya di kawasan Jalan Arjuno, Rabu (20/3) pagi.
Tak hanya ojol, aksi solidaritas ini juga diikuti oleh beberapa komunitas pengemudi taksi online. Mereka berasal dari perhimpunan dan paguyuban driver online yang ada di Surabaya. Salah satunya adalah "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, pihaknya bersama lintas komunitas driver online bersinergi untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojek online, yang menjadi terdakwa dan akan menghadapi vonis putusan hakim.
KETERANGAN FOTO : Daniel Lukas Rorong (Humas PDOI Jawa Timur) saat orasi di Aksi Solidaritas untuk Achmad Hilmi Hamdani saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 30 Januari 2019 lalu |
Sidangnya sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Kami berharap pada hakim agar memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini," kata Daniel.
Segala perlengkapan untuk aksi solidaritas bertajuk "Keadilan Hukum untuk Achmad Hilmi Hamdani" sudah disiapkan. Mulai dari spanduk serta aneka poster berisikan tuntutan aksi.
Diantaranya, Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Vonis Bebas untuk Hilmi=Harga Mati, Save Driver Online, Vonis Bebas untuk Rekan Kami, Achmad Hilmi, dan aneka tulisan lainnya.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ikut mengawal serta mengamankan aksi solidaritas ini dari segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Daniel, yang juga menjadi salah satu penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ini.
PDOI Jatim sendiri sudah memberikan instruksi dan menyebarkan himbauan pada peserta aksi nantinya untuk tetap menghormati hak pengguna jalan warga Surabaya.
"Jangan menutup jalan di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya selama aksi berlangsung. Kita tunjukkan bahwa aksi kita elegan dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya," tegas Daniel.
Selain itu, ada himbauan juga yang sudah disebar yakni "No Sweeping, No Provokasi, No Ofik (Order Fiktif) dan No Blokade Jalan.
"Kami juga berharap agar nantinya jadwal sidangnya tetap berlangsung pukul 10.00 WIB dan tidak molor," harap Daniel yang juga dikenal sebagai aktifis dan relawan kemanusiaan ini.
Dituntut Jaksa 3 Bulan
Sekadar diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.
Achmad Hilmi Hamdani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny tiga bulan penjara, Rabu (27/2) karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018, pukul 19.30 WIB.
Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.
Sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, oknum marinir.
Sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan lalu terlibat tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Hilmi.
Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Umi meninggal karena sakit, bukan kecelakaan.