Ojek Online Jadi Korban Laka Malah Diadili, PDOI Jatim Akan Turun ke Jalan

Surabaya, Suarajatim.com - PDOI atau Perhimpunan Driver Online Indonesia wilayah Jawa Timur akan melakukan Aksi Solidaritas Driver Online untuk mendukung Ahmad Hilmi Hamdani. Ahmad diketahui sebagai seorang ojek online yang mendapatkan musibah tertabrak oknum marinir beberapa waktu lalu yang kini kasusnya akan disidangkan. Bahkan Ahmad pun juga sempat dijebloskan ke penjara.

Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jatim memberitahukan bahwa aksi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/1) pukul 12.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya, di Jalan Raya Arjuna.
Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jatim (kiri) menunjukkan Surat Ijin Kegiatan untuk Aksi Solidaritas Driver Online
"Kita kawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili bahkan didakwa masuk penjara," tukas Daniel.

Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.

Ahmad didakwa lantaran dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia. Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan. Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Sementara itu Herry Bimantara Ketua PDOI Jatim mengatakan,"Kita akan menunjukkan aksi solidaritas kita sesama driver online. Rasa empati kita untuk rekan seprofesi yang sedang mengalami "ketidakadilan hukum". Kita kawal kasus ini bersama-sama dengan memberikan support pada Saudara Ahmad Hilmi Hamdani."
LihatTutupKomentar