Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya (kanan), bersama Tim Kuasa Hukum Khofifah - Emil
|
Namun hal ini ternyata tak terbukti!
Nihilnya tudingan itu diputuskan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol.
Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana Pemilu, meskipun formal maupun material.
Karena itu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.
“Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, Rabu (2/5).
Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan
Hal itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, pada Rabu (2/5) sore.
Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.
"Selain bukan kami yang mencetak APK, yang bersangkutan pun (pembagi stiker) bukan anggota tim pemenangan paslon nomor satu," katanya.
Karena itu, Debby menyayangkan Panwaslu yang buru-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi.
Sementara Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menambahkan, ada beberapa catatan bahwa yang dilaporkan tidak terbukti dan memenuhi unsur.
"Terbukti pembagi stiker bukan pendamping PKH, tapi salah satu keluarga penerima manfaat. Sehingga dia tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang punya wewenang sebagai pengendali PKH. Sedangkan yang membagi pun bukan bagian dari tim paslon nomor satu," katanya.
"Sebab ini terkait dengan nama baik dan tentu kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semuanya sudah clear, sudah selesai," katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, saat ditanya mengapa mengeluarkan rekomendasi tanpa didahului rekomendasi terhadap tim paslon, dia menyatakan prinsip Panwaslu memastikan semua paslon mendapat perlakuan setara.
"Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan paraturan yang ada. Saya tidak bisa komentar banyak silakan dilihat status tentang laporan (yang tertempel di kaca pintu kantor Panwaslu), biar bahasanya sama dan tidak multitafsir," tandasnya.//cw