Suarajatim.com - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Timur, kini mencapai 5.514 orang. Angka tersebut didominasi asal China.
“Dari angka tersebut, 1500 diantaranya tinggal di Jawa Timur, sementara sisanya bekerja lintas provinsi. Jadi bekerja di Bali, tetapi juga kadang di Jawa Timur,” Kata Kepala Dina Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Setiajit di Surabaya, Kamis (15/3).
Setiajit menjelaskan, dirinya memang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk mempermudah proses pelayanan masuknya TKA di Jawa Timur. Tetapi, hanya sebatas proses pelayanan, bukan kemudahan yang lain.
“Hanya pelayanan saja. Kalau layak, ya harus cepat selesai. Kalau nggak layak bekerja di sini, ya harus cepat-cepat ditolak prosesnya. Begitu maksudnya,” jelasnya.
Pihaknya, kata Setiajit, tetap akan melindungan tenaga kerja lokal dari serbuan TKA. Semisal mengenai perbedaan regulasi yang tidak sinkron antara Perda dengan Permenaker.
Dalam Permenaker, tidak disebutkan bahwa tenaga kerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia. Tetapi, pemerintah Jawa Timur tetap berpedoman melindungi pekerja lokal dengan Perda yang mewajibkan TKA harus bisa bahasa negara yang dituju.
“Kalau ada buruh yang bilang ada TKA nggak bisa bahasa Indonesia, itu salah. Bahkan yang katanya ada TKA dibayar murah jadi pekerja kasar, itu nggak ada. Jauh jauh merantau ke negeri orang, kok rela dibayar lebih murah. Kan nggak mungkin,” ungkapnya.//cw-antara
“Dari angka tersebut, 1500 diantaranya tinggal di Jawa Timur, sementara sisanya bekerja lintas provinsi. Jadi bekerja di Bali, tetapi juga kadang di Jawa Timur,” Kata Kepala Dina Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Setiajit di Surabaya, Kamis (15/3).
Setiajit menjelaskan, dirinya memang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk mempermudah proses pelayanan masuknya TKA di Jawa Timur. Tetapi, hanya sebatas proses pelayanan, bukan kemudahan yang lain.
“Hanya pelayanan saja. Kalau layak, ya harus cepat selesai. Kalau nggak layak bekerja di sini, ya harus cepat-cepat ditolak prosesnya. Begitu maksudnya,” jelasnya.
Pihaknya, kata Setiajit, tetap akan melindungan tenaga kerja lokal dari serbuan TKA. Semisal mengenai perbedaan regulasi yang tidak sinkron antara Perda dengan Permenaker.
Dalam Permenaker, tidak disebutkan bahwa tenaga kerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia. Tetapi, pemerintah Jawa Timur tetap berpedoman melindungi pekerja lokal dengan Perda yang mewajibkan TKA harus bisa bahasa negara yang dituju.